Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Edy Mulyadi, aktivis, yang bilang Kalimantan tempat jin buang anak, langsung ditahan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan pertama,
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi, aktivis, yang bilang Kalimantan tempat jin buang anak, langsung ditahan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan pertama, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi kemarin memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri. Sebelumnya pada Jumat, ia tidak datang ke Polda Metro Jaya.
Edy diperiksa atas kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam satu kesempatan terkait dengan penolakan Ibu Kota Nusantara (IKN), Edy menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi. Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. "Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Pada Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan pertama dari Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.
"Beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman.
Baca Juga: Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua pada 31 Januari 2022
Menurut Herman, pemanggilan kepada Edy tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.
Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya.
Ada pun, Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Banyak Dilaporkan