DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi
Cekcok Warnai Pembahasan Interpelasi Kepada Bupati Indramayu, Anggota Dari PDIP Berdiri Lakukan Ini
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu sempat diwarnai cekcok adu mulut, Senin (31/1/2022).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Cekcok adu mulut saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022)
"Kami hargai sebagai bentuk sikap politik, kami hormati sikap dari teman-teman," ujar dia.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Indramayu Setujui Hak Interpelasi Kepada Bupati
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.
Berita Terkait