Dua ASN Pemkab Indramayu yang Terlibat Korupsi RTH dengan Kerugian Rp 2 Miliar, Akan Segera Disidang
Berkas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Indramayu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berkas kasus korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Indramayu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemkab Indramayu itu bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 2 miliar ini, total ada empat tersangka, dua dari unsur pemerintah dan dua dari swasta.
Baca juga: Kejati Jabar Kejar Pelaku Lain Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Alun-alun Indramayu
Saat ini, kata Dodi, baru berkas dua tersangka dari unsur pemerintah yang sudah dilimpahkan.
"Setelah tahap II, kedua tersangka di tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," katanya.
Ada pun dua ASN Pemkab Indramayu itu yakni Sunaryo, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda, Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Indramayu.
Sementara dari pihak swasta, yakni PPP dan N. PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pejabat aktif di Pemkab Indramayu itu bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.