Gara-gara Postingan di FB, Wanita di Bandung Dilaporkan Istri Mantan Suami hingga ke Meja Hijau
Erlina Sari (37) seorang ibu anak satu menjadi terdakwa dugaan kasus UU ITE. Dia dianggap mencemarkan nama baik
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Erlina Sari (37) seorang ibu anak satu menjadi terdakwa dugaan kasus UU ITE.
Dia dianggap mencemarkan nama baik dalam unggahannya di media sosial Facebook.
Erlina dilaporkan oleh NA, istri mantan suami Erlina lantaran curhat di media sosial. Dalam curhatannya, Erlina turut mengunggah foto mantan suami berinisial JS dan keluarga lamanya.
Dalam dakwaan jaksa, Erlina disebut mengunggah foto JS bersama NA serta keempat anaknya ke media sosial pada 2018.
"Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya, karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS," tulis dakwaan jaksa, Selasa (25/1/2022).
Tulisan berisi curhatan Erlina di media sosial itu kemudian dilaporkan oleh NA, istri pertama JS ke Polrestabes Bandung pada 2020.
Perkara itu pun terus berlanjut, Erlina sempat ditahan kemudian mengajukan penagguhan dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang untuk perkara Erlina saat ini sudah masuk agenda tuntutan. Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan dilanjut pada Kamis 27 Januari 2022.
"Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.