SBMI Desak Pemerintah Tindak Tegas, Soal Insiden Kecelakaan yang Tewaskan 4 Calon TKW Asal Indramayu
SBMI Cabang Indramayu mdesak pemerintah mengambil langkah tegas soal insiden kapal terbalik yang terjadi di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI) Cabang Indramayu mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terkait insiden kapal terbalik yang terjadi di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia.
Kecelakaan itu terjadi pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.
Pasalnya, dalam kejadian tersebut diketahui ada sebanyak 4 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu menjadi korban, mereka meninggal dunia seusai kejadian.
Sebanyak 4 Calon TKW asal Indramayu itu bersama belasan TKW lainnya diketahui hendak dikirim secara unprosedural melalui jalur ilegal.
Yakni dengan menumpangi kapal boat dari Pulau Terung Kepri menuju Pontian Johor Malaysia.

Baca juga: Tangis Nurhayati Pecah, Masih Tak Percaya Anaknya yang Calon TKW Meninggal di Perairan Malaysia
Plt Ketua SBMI Cabang Indramayu, Dasiwan mengatakan, atas kejadian itu, pemerintah harus mengambil tindakan tegas, terutama terhadap oknum yang merekrut Calon TKW tersebut.
SBMI Cabang Indramayu pun sangat menyayangkan kejadian itu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kami mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dasiwan menjelaskan, dalam UU itu sudah diatur peran pemerintah yang wajib melindungi pekerja migran.
Mulai dari pemerintah desa seperti yang diatur pada Pasal 42 dan pemerintah kabupaten pada Pasal 41.
Sejauh ini, Undang-undang itu belum diterapkan secara maksimal, mengingat masih minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah sehingga masih banyaknya pengiriman Calon TKW secara unprosedural di Kabupaten Indramayu.
"Kalau dari pemerintah pusat, bentuk pelindungan terhadap PMI sudah cukup bagus, tapi harus juga dibarengi dengan pelindungan di pemerintah desa dan kabupaten," ujar dia.
Selain itu, kata Dasiwan, yang paling mendesak adalah soal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam PP itu, ada istilah petugas antar yang direkrut oleh Kemenaker pada masing-masing desa sebanyak 2 orang.
Petugas antar ini memiliki fungsi sebagai penyampai informasi soal penyaluran Calon TKW hingga memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
"Jika terlaksana, peran sponsor bisa berkurang, bahkan bisa tidak ada, karena setiap pengiriman nantinya akan melalui petugas antar," ujar dia.