Kapolda Sumut Marah, Kasatres Narkoba Medan Menahan Tangis hingga Nyaris Dipukul Saat Pers Rilis
Saat itu Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda hampir saja memukul Oloan menggunakan kertas.
TRIBUNCIREBON.COM - Buntut kasus pencurian barang bukti atau pengelapan uang hasil penggeledahan bandar narkoba di Medan yang menyeret Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.
Polda Sumut menggelar konferensi pers soal dugaan penyuapan di Polrestabes Medan pada Jumat (21/1/2022).
Dalam jumpa pers tersebut AKP Paul Simamora, Kanit Narkoba Polrestabes Medan dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan dihadirkan.
Di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak AKP Paul Simamora mengaku jika dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
AKP Paul Simamora mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kembali bertanya untuk menegaskan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 300 juta.
Paul kembali membenarkannya.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujar Paul ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jenderal," kata Paul sekali lagi.
Saat Kapolda kembali bertanya siapa yang menerima uang tersebut, Paul mengakui jika ia sendiri yang menerima uangnya lewat pengacara.
Baca juga: Kompol Oloan Siahaan Tertunduk dan Muram Kembalikan Duit Rp 300 Juta ke Istri Bandar Narkoba
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut Paul.
Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk pers rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.
Lalu, AKP Paul menjawab, "siap tidak ada jenderal," ungkapnya.