Ibu Kaget Temukan Test Pack di Kamar Gadis 14 Tahunnya, Kelakuan Bejat Sopir Travel Terungkap
Kasus rudapaksa akhirnya dapat terungkap setelah orang tua dari korban melihat ada test pack di kamar anaknya yang menunjukan negatif.
Atas kejadian tersebut, WS (42) orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengakuan 3 Pemuda Bogor yang Rudapaksa Siswi SMP, Kenalan di Medsos: Lama-lama Dia Mau
Berita lain terkait Kasus Rudapaksa