Ibu Kaget Temukan Test Pack di Kamar Gadis 14 Tahunnya, Kelakuan Bejat Sopir Travel Terungkap

Kasus rudapaksa akhirnya dapat terungkap setelah orang tua dari korban melihat ada test pack di kamar anaknya yang menunjukan negatif.

Editor: Mumu Mujahidin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus rudapaksa gadis di bawah umur di Banyumas terungkap usai sang ibu temukan alat test pack.

Seorang pria harus berhadapan dengan pihak kepolisian usai melakukan perbuatan asusila.

JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena merudapaksa anak di bawah umur, Selasa (18/1/22).

Pelaku diamankan setelah mendapatkan Informasi keberadaannya yang bekerja sebagai Sopir Trevel di Bumiayu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan korban adalah seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. 

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Pelaku melakukan perbuatan tersebut di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

"Sesampainya di Cipendok tersangka membelokan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry.

Kasus tersebut akhirnya dapat terungkap setelah orang tua dari korban melihat ada test pack di kamar anaknya yang menunjukan negatif. 

Akan tetapi orang tua korban akhirnya penasaran dan bertanya kenapa ada test pack dan meminta korban bercerita yang sebenarnya. 

Baca juga: RUDAPAKSA 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hukumannya Diperingan, Bagaimana Tanggapan Jaksa? 

"Orang tua korban biasa naik travel yang disopiri oleh pelaku," katanya. 

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak. 

Diketahui pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut sejak Juli 2021 sebanyak tiga kali. 

"Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini," terangnya.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang kerumah. 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved