Video Panas Anggota DPRD VCS dengan Napi yang Ngaku Polisi Tersebar hingga Diperas, Ini Sosoknya

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi video dewasa 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video syur anggota DPRD Medan beredar di media sosial.

Seorang wanita paruh baya yang diduga anggota DPRD Medan diduga melakukan video call seks (VCS) dengan seorang pria.

Cuplikan rekaman video call seks (VCS) itu diduga diperankan oleh wanita berinisial SS.

Belakangan ini terungkap bahwa kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus video syur itu melanda Siti Suciati.

Baca juga: Video Asusila Mirip Anggota DPRD di Medan Viral, Lakukan Video Call Tanpa Busana, Ini Kata Polisi

Dalam persidangan terungkap, bahwa Siti Suciati melakukan VCS dengan laki-laki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Diketahui, Porsea ini adalah narapidana yang mendekam di Lapas.

Porsea kerap menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Siti Suciati terjebak perangkap Paulus, dan nekat melakukan VCS dengan pelaku.

tangkapan layar
tangkapan layar (Istimewa)

Dalam perkara ini, Paulus divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan, sebagaimana yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan VCS mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Setelah berhasil berteman lewat Facebook, komunikasi antara Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut.

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved