SOSOK Arteria Dahlan. Anggota DPR RI yang Minta Jaksa Agung Pecat Kajati yang Pakai Bahasa Sunda

Sosok Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR F-PDIP,  yang meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang berbicara memakai Bahasa Sunda

Editor: Machmud Mubarok
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -  Sosok Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR F-PDIP,  yang meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang berbicara memakai Bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia pak. Jadi orang takut kalau omong pakai bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya.Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," lanjut dia.

Arteria Dahlan tergolong anggota DPR RI yang sering terlibat perdebatan dan sering menuai kontroversi.

Terbaru, ia terlibat percekcokan antara ibundanya dan seorang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota keluarga jenderal TNI. Video percekcokan tersebut viral di media sosial dan berujung pada aksi saling lapor antara kedua belah pihak.

Berikut sosok dan profil Arteria Dahlan sebagaimana dilansir di Kompas.com:

Sebelum berkiprah di dunia politik, Arteria lama berkecimpung di dunia hukum. Dikutip dari situs resmi DPR, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia.

Lulusan SMAN 70 Jakarta itu pun memiliki gelar S2 ilmu hukum ketatanegaraan dari Universitas Indonesia.

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved