Ridwan Kamil Tuntut Arteria Dahlan Meminta Maaf, Statmennya Disebut Melukai Masyarakat Sunda

Ridwan Kamil mengimbau Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJabar.id/Kiki Andriana
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kantor Satker Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

Hal ini terkait kegaduhan yang dibuat Arteria dengan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin (17/1/2022).

"Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Nusantara ini. Kalau tidak dilakukan, pasti akan bereskalasi. Sebenarnya orang Sunda itu pemaaf ya, jadi saya berharap itu dilakukan," kata Ridwan Kamil di sela kunjungannya di Bali, Selasa (18/1).

Baca juga: TB Hasanuddin Semprot Arteria Dahlan Minta Kajati Berbahasa Sunda Dipecat: Melukai Masyarakat Sunda

Ia mengatakan ada dua jenis masyarakat dalam melihat perbedaan.

Pertama ada yang melihat perbedaan itu sebagai kekayaan, sebagai rahmat.

Ia berharap mayoritas warga melihat perbedaan dengan cara ini.

Kelompok kedua, katanya, ada yang melihat perbedaan sebagai sumber kebencian dan itu yang harus dilawan.

Momen anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menanggapi penolakan Komnas HAM atas hukuman mati Herry Wirawan
Momen anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menanggapi penolakan Komnas HAM atas hukuman mati Herry Wirawan ((Youtube channel metrotvnews))

"Jadi saya menyesalkan statement dari Pak Arteria Dahlan terkait masalah bahasa ya, yang ada ratusan tahun atau ribuan tahun, menjadi kekayaan Nusantara ini," katanya.

Ridwan Kamil mengatakan jika Arteria Dahlan tidak nyaman dengan penggunaan Bahasa Sunda, tinggal disampaikan secara sederhana.

Tapi kalau bentuknya meminta untuk diberhentikan jabatan, menurutnya terlalu berlebihan. 

"Tidak ada dasar hukum yang jelas dan saya amati ini menyinggung banyak pihak warga Sunda di mana-mana. Saya sudah cek ke mana-mana. Saya kira tidak ada di rapat yang sifatnya formal dari A sampai Z nya Bahasa Sunda," katanya.

Ia mengatakan biasanya bahasa daerah diucapkan hanya pada momen tertentu seperti ucapan selamat, pembuka pidato atau penutup pidato, atau di tengah-tengah saat ada celetukan.

"Makanya harus ditanya mana buktinya yang membuat tidak nyaman. Bayangan saya kelihatannya tidak seperti yang disampaikan persepsinya seperti itu," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved