Teman Kencan Meninggal di Hotel dengan Mulut Berbusa karena Penyakit, Pria Ini Tetap Jadi Tersangka

Sedang berbincang dengan teman prianya berinisial R, wanita berusia 35 tahun itu tiba-tiba merasakan sakit di badannya.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022) 

TRIBUNCIREBON.COM - Misteri kematian wanita asal Blora, Jawa Tengah di hotel Pandeglang Banten terungkap.

Momen kencan seorang wanita asal Blora ini berinisial S berakhir tragis.

Sedang berbincang dengan teman prianya berinisial R, wanita berusia 35 tahun itu tiba-tiba merasakan sakit di badannya.

Peristiwa itu terjadi saat S dan R sedang berada di dalam kamar hotel di kawasan Pandeglang, Banten, lima hari setelah perayaan tahun baru.

Melihat sang wanita kesakitan, R pun panik di tengah malam.

Baca juga: Kencan 2 Jam dalam Kamar Hotel, Wanita Asal Blora Ditemukan Tak Bernyawa dengan Mulut Berbusa

Kekhawatiran R semakin menjadi tatkala melihat S tidak sadarkan diri.

Diliputi perasaan kalut, R pun bergegas pergi keluar kamar hotel.

Dini hari pukul 01.00 WIB, R meminta pegawai hotel yang berjaga di resepsionis guna menindaklanjuti kondisi teman wanitanya yang terkapar.

R kemudian meminta tolong pegawai hotel untuk membantunya membawa S ke rumah sakit.

Saat itu, kondisi S sudah memprihatinkan, tak sadarkan diri dengan mulut dipenuhi busa.

Mereka pun bergegas membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun setibanya di sana, S dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saat itu, para saksi hendak memberitahu R, tapi R sudah tidak diketahui keberadaannya alias langsung kabur.

Baca juga: Kencan di Kamar Hotel 2 Jam, Perempuan Asal Blora Ditemukan Terkulai Lemas dengan Mulut Berbusa

Penyebab Kematian

Pascaperistiwa tersebut, polisi segera mengamankan R, teman kencan korban.

Prasangka mengenai apakah R menjadi pembunuh S pun beredar.

Namun belakangan, fakta mengejutkan terkuak di balik penyebab kematian S.

Fakta itu didapat usai hasil autopsi S keluar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin saat menyambangi TKP penemuan jenazah wanita 35 tahun di Hotel B One, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Dikutip TribunnewsBogor.com dari wartakotalive, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, autopsi tersebut dilakukan guna memastikan penyebab atas tewasnya wanita tersebut.

Dari hasil autopsi, ditemukan penyebab dari kematian wanita tersebut.

Ternyata wanita tersebut meninggal dunia karena menderita empat penyakit parah.

Yakni Pankreatitis Kronis, Bronkiolitis, Perlemakan Hati dan Glomerulonefritis.

"Terkait dengan kasus penemuan mayat di salah satu hotel yang ada di wilayah Polsek Teluk Naga, kita melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian dari korban. Dari hasil autopsi yang kami peroleh korban menderita empat penyakit yang menjadi penyebab kematiannya," ujar Kombes Pol Komarudin dikutip pada Sabtu (15/1/2022).

Atas penjelasannya itu, polisi pun membantah tudingan perihal keterlibatan R dalam kematian S.

Sebab di tubuh korban tak ditemukan bekas kekerasan atau pemukulan.

"Jadi dapat dipastikan, bahwa penyebab kematian korban bukan karna benda tumpul atau kekerasan fisik, melainkan karena yang bersangkutan menderita penyakit," imbuh Kombes Pol Komarudin.

Baca juga: Terapis Wanita Ditemukan Tanpa Busana Bersama Pelanggan Prianya Saat Digerebek Warga di Panti Pijat

Teman Kencan Jadi Tersangka

Kendati R tidak dianggap bersalah atas kematian S, sang pria nyatanya tetap ditahan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, R dinyatakan sebagai tersangka dari kasus penemuan mayat tersebut.

"Jadi saat ini sudah kita amankan (R), dan hasil pemeriksaan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Komarudin.

R tidak dijerat pasal pembunuhan, lantaran belum terbukti secara pasti penyebab kematian S.

Menurut Komarudin, R dijerat pasal pencurian karena menggondol semua barang milik S seperti sepeda motor, tas berisi handphone dan dompet.

"Kita tetapkan dengan pasal 363 pencurian, karena saat ini yang baru kita ketahui ternyata R sempat mengambil uang dari dompet korban setelah diketahui korban meninggal dunia," papar Kombes Pol Komarudin.

Alasan berdua-duaan di kamar hotel, lanjut dia, mereka bermaksud untuk meluruskan sebuah urusan.

"Mereka kenal sudah dua tahun, kalau alasan meluruskan masalah kan itu sah-sah saja.

Nanti kalau ada data visum baru kita kembangkan sesuai fakta baru yang ada," tutur Kombes Pol Komarudin.

Baca juga: Tukang Pijat Sengaja Tak Pakai Celana Dalam Buat Berbuat Tak Senonoh, Suami Kaget Istri Histeris

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved