Harta Kekayaan Mayjen Untung Budiharto Pangdam Jaya Baru, Kontroversi karena Eks Anggota Tim Mawar

Berikut harta kekayaan Mayjen Untung Budiharto, mantan anggota Tim Mawar yang kini resmi menjabat sebagai Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya).

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com
Mayjen TNI Untung Budiharto dipilih KSAD Jenderal Dudung Abdurachman sebagai Pangdam Jaya 

Harta Kekayaan Mayjen Untung Budiharto

Sebagai pejabat publik, Mayjen TNI Untung Budiharto berkewajiban melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan catatan di laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com pada Selasa (11/1/2021), Mayjen Untung Budiharto tercatat tiga kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin acara serah terima jabatan Pangdam Jaya/Jayakarta dari Mayor Jendral TNI Mulyo Aji kepada Mayor Jendral TNI Untung Budiharto di Aula Jenderal Besar AH Nasution Mabesad, Jakarta Pusat pada Senin (10/1/2022). (Penerangan Kodam Jaya)

LHKPN pertama ia laporkan pada 31 Desember 2017 saat ia menjabat Waasops Kasad.

Saat itu, harta yang ia laporkan sebanyak Rp 10,1 miliar.

LHKPN kedua ia laporkan pada 31 Desember 2019 saat ia menjabat sebagai Direktur Kedeputian Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan Basarnas.

Saat itu, hartanya berkurang menjadi Rp 9,4 miliar.

Kemudian LHKPN ketiga ia laporkan pada 31 Desember 2020 saat ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Dalam LHKPN terakhir itu hartanya dilaporkan sebesar Rp 10,6 miliar.

Berikut harta kekayaan Mayjen Untung berdasarkan LHKPN terakhir: 

Baca juga: Jenderal Andika Didesak Segera Isi Jabatan Pangkostrad, Pengamat Ungkap Kriteria Pengganti Dudung

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.200.000.000

1. Tanah Seluas 404 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

2. Tanah Seluas 4748 m2 di KAB / KOTA BANGKA TENGAH, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/274 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 660 m2/660 m2 di KAB / KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved