SOSOK Ubedilah Badrun Dosen yang Laporkan Gibran & Kaesang ke KPK, Mantan Aktivis 98 Asal Indramayu
Sosok Ubedilah Badrun, dosen yang laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, kelahiran Indramayu, mantan Aktivis 98, pernah beri rapor merah ke Jokowi
TRIBUNCIREBON.COM - Ternyatai sosok Ubedilah Badrun, dosen yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, itu seorang pria kelahiran Indramayu yang mantan Aktivis 98 dan pernah beri rapor merah kepada Presinden Jokowi.
Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015.
Saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Baca juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Total Rp21 Miliar
Tapi, kata Ubed, dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.
Saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," jelas Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM, yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi pertanyaan besar.
Karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.