Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Komnas HAM Tak Setuju

Beka Ulung menanggapi terkait keputusan majelis hakim kepada Herry Wirawan selaku pelaku rudapaksa terhadap belasan santrinya dengan hukuman mati

Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung menanggapi terkait keputusan majelis hakim kepada Herry Wirawan selaku pelaku rudapaksa terhadap belasan santrinya dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Beka mengaku tak setuju jika Herry Wirawan diberikan hukuman mati atau kebiri kimia.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan prinsip HAM, karena hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Herry Wirawan siang tadi mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 09.50 WIB. Herry kemudian langsung dibawa masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Dia tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat petugas Kejati Jabar. (*)

Diberitakan sebelumnya,

Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Herry dihukum mati serta kebiri kimia.

Pembelaan bakal disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi, dipersidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan depan. 

"Gini, pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa tanggapi saat ini, mohon dimaklumi," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Tak Hanya Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Herry Wirawan Ustaz Cabul Juga Dimiskinkan

Menurut Ira, pleidoi merupakan hak Herry sebagai terdakwa.

Nantinya, kata dia, bakal dibacakan pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis dimuka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved