SOSOK Yayu Masih, TKW Asal Indramayu yang Dijebak Teman Sendiri & Dihukum 20 Tahun di Hongkong
Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sosok Yayu Masih, TKW asal Indramayu yang dijebak teman sendiri dan akhirnya dihukum 20 tahun di Hongkong.
Pekerja Migran Indonesia (PMI), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, itu terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong, ia pun divonis hukuman kurungan penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim.
Kabar mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh kakak dari Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Baca juga: TWK Cantik asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong karena Narkoba, Keluarga Sebut Dijebak
Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar.
Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.
"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.
Baca juga: TWK Cantik asal Indramayu Divonis 20 Tahun di Hong Kong karena Narkoba, Keluarga Sebut Dijebak
Baca juga: Rokaya TKW Indramayu Akhirnya Tiba di Indonesia, Ucap Terima Kasih ke Jokowi Karena Sudah Dibantu
Masih dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia.
Kronologi
Kakak dari Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008 lalu.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Oleh sponsor tersebut, kata dia, Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
Lanjut Miska, setelah itu Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar, sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Pada awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal, TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.
"Kata Yayu, dia ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena di kamar kostnya terdapat barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah yang isi di dalam barang tersebut adalah narkoba jenis heroin," ujar dia.
"Setelah adik saya ditangkap, pada saat dipersidangan padahal selalu tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya namun hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap adik saya, namun pengacaranya mengajukan banding" lanjut Miska.
Atas kejadian itu, pihak keluarga mengadukan kejadian tersebut ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pihaknya berharap, dengan aduan tersebut, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang dihadapi Yayu Masih.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," ujar dia.