KPK Tetapkan 9 Tersangka dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi, Ada Pemberi dan Penerima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: TIdak Terima Ayahnya Disebut Kena OTT KPK, Anak Rahmat Effendi Beberkan Fakta-Faktanya
Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
Total ada 14 orang yang ditangkap KPK saat itu.
Namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima lainnya dilepas KPK.
Mereka ialah Novel, makelar tanah; Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Handoyo, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; dan Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian.
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Lepas 5 dari 14 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/07/alasan-kpk-lepas-5-dari-14-orang-yang-terjaring-ott-wali-kota-bekasi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/karir-politik-rahmat-effendi-gantikan-wali-kota-bekasi-yang-korupsi-hingga-terjaring-ott-kpk.jpg)