Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu, Usia Rata-rata 24 Tahun, Total Setahun 8.002 Pasutri Cerai

Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mencatat ada sebanyak 8.002 pasangan yang cerai.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1/2022). 

Istri bekerja menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW di luar negeri masih menjadi penyebab utamanya banyaknya suami mengajukan perceraian di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya perkara cerai talak yang diputus Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sepanjang tahun 2021, yakni 2.137 perkara.

Cerai talak sendiri merupakan perkara perceraian yang pengajuannya diajukan oleh pihak suami.

Baca juga: Ada Ratusan Janda Muda Baru di Indramayu, Usia Rata-rata 24 Tahun, Total Setahun 8.002 Pasutri Cerai

Baca juga: Prajurit TNI AD Baik Hati di Indramayu, Bantu Membangun Rumah Untuk Rasitem Janda Jompo 73 Tahun

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, jumlah cerai talak memang terus mengalami peningkatan dan jumlahnya hampir setara dengan perkara cerai gugat.

"Di tahun 2020 itu jumlahnya 2.399 perkara cerai talak dan tahun ini jumlahnya 2.137 perkara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (7/1/2022).

Tingginya cerai talak ini menjadi suatu fenomena sendiri di Kabupaten Indramayu.

Mengingat, daerah di Pantura Jabar tersebut juga merupakan salah satu daerah lumbung pekerja migran di Indonesia.

Banyak suami yang beralasan ingin mencari istri lain karena alasan kebutuhan biologis.

Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1/2022).
Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Jumat (7/1/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved