Ratusan Warga di Jakarta Terpapar Omicron, Wagub DKI Imbau Warga Jangan Main-main Soal Karantina

Sebanyak 162 orang terpapar Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di DKI Jakarta per tanggal 3 Januari 2022.

Justin TALLIS / AFP
Omicron 

TRIBUNCIREBON.COM- Sebanyak 162 orang terpapar Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di DKI Jakarta per tanggal 3 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tidak main-main soal karantina.

"Umumnya ini akibat yang datang dari luar negeri. Untuk itu kita lihat tadi bapak Presiden sudah menyampaikan kesungguhannya, keseriusannya dan minta lagi soal karantina, Pak Menko juga Pak Luhut tadi juga sudah menyampaikan lagi hari ini pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (3/1/2022).

"Kita setuju dan kita mendukung bahkan masa karantinanya udah ditambah oleh pemerintah pusat. Jadi 14 hari," jelasnya.

"Antisipasinya sekali lagi kami minta seluruh warga tetap berhati-hati, sekalipun vaksinnya sudah lebih tinggi DKI Jakarta."

"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita selalu melakukan disinfektan, masyarakat Jakarta udah sangat bijak patuh disiplin bijak tegas umumnya, tapi tetap kita harus sangat hati-hati, tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan eforia," tambahnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. 

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 har

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved