Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kabid Humas Polda Jabar Bilang Begini
Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnnya, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jabar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnnya, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jabar.
Habib Bahar sendiri, saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Habib Bahar Akhirnya Ditahan, Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Diperiksa 8 Jam di Polda Jabar
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Innalillahi wa Innailahi Rojiun, Keadilan Sudah Mati
Baca juga: Dicecar 24 Pertanyaan, Habib Bahar Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dituduhkan Polda Jabar
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat informasi lengkap.
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita akan cek," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," tambahnya.
Total Bahar diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polda Jabar. Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Bahar pun dinilai kooperatif.
"Alhamdulillah selama pemeriksaan BS ( Habib Bahar)kooperatif," ucapnya.
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Ia dicecar 24 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.
"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Innalillahi wa Innailahi Rojiun, Keadilan Sudah Mati
Baca juga: Habib Habib Bahar Jadi Tersangka Sebarkan Berita Bohong Soal 6 Laskar FPI yang Tewas di KM 50
Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.
"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.