Akui Rudapaksa Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Cuma Jawab Khilaf

Herry Wirawan (36) mengakui jika dirinya sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan. 

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Herry Wirawan (36) mengakui jika dirinya sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan. 

Herry mengakui kelakuan bejatnya dalam sidang ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Matradinata, Selasa (4/1/2022).

Herry mengikuti sidang secara online dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung. Sidang ke 12 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa. 

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seusai persidangan. 

Tak hanya mengakui semua yang ada didakwaan, kata Dodi, Herry pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan. 

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya. 

Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latarbelakang dia memrudapaksa belasan santriwati, Herry mengaku khilaf. 

"Ya, dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," katanya. 

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan (36) terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini. 

Herry Wirawan saat ini sedang menjalani sidang ke 12, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata. 

Sejak pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, batal lantaran beberapa alasan.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Pergoki Suami Rudapaksa Santrinya di Depan Matanya, Tapi Tak Berdaya karena Ini

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (4/1/2022). 

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan dipersidangan lantaran masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa. 

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya. 

Sidang pun saat ini digelar secara hybrid.

JPU dan majelis hakim di PN Bandung, sementara Herry tetap berada di Rutan Kebonwaru, mengikuti secara virtual.

Rudapaksa Santri di depan Istri

Istri Herry Wirawan (36) ternyata mengetahui aksi bejat sang suami itu merudapaksa belasan santriwati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pernah melihat Herry Wirawan melakukan aksi tunasusila kepada korbannya.

Lantas, apa sebab istrinya tidak melapor? Asep mengatakan semua korban dan istri pelaku telah dicuci otaknya.

Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.

Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.

Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Rudapaksa Santriwati di Depan Istri, Kajati Sebut Ini Kejahatan Luar Biasa

Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

 
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Baca juga: Hadirkan Istri Herry Wirawan Jadi Saksi, Kajati Jabar Sebut Guru Rudapaksa Santri Cuci Otak Korban

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved