Kecelakaan Maut di Nagreg
Jenderal Andika Perkasa Sebut Kolonel P dkk Sangat Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati, Ini Katanya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga prajurit TNI AD ini memungkinkan untuk dijerat hukuman mati.
TRIBUNCIREBON.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut hukuman mati sangat memungkinkan menjadi ganjaran bagi ketiga oknum TNI penabrak sejoli di Nagreg.
Penyelidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus berlanjut.
Seperti yang diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum TNI AD di Nagreg, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Setelah kejadian itu, ketiga oknum TNI AD ini membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila di Sungai Serayu.
Handi Saputra ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Bilang Kolonel Priyanto Coba Berbohong Saat Pertama Diperiksa Soal Nagreg
Atas kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga prajurit TNI AD ini memungkinkan untuk dijerat hukuman mati.
Akan tetapi, pihaknya menginginkan untuk ketiganya menjalani hukuman seumur hidup.
"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar Andika Perkasa di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Andika memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.
Ketiga prajurit ini yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Andika mengatakan, Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD, saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."