Jenderal Andika Perkasa: Kolonel P Sempat Berusaha Bohong Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Jenderal Andika Perkasa menegaskan soal kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Rabu (8/12/2021) lalu. Kolonel P ditahan di penjara militer tercanggih.
TRIBUNCIREBON.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan soal kasus kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten, Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.
Ketiganya diduga menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
Jenderal Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.
//
Ketiga oknum TNI AD itu pun akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta, dan kini ketiganya ditahan di penjara militer berbeda di sekitar Jakarta.
Khusus untuk Kolonel P ditahan di penjara militer tercanggih.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Sebut Kolonel P dkk Sangat Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati, Ini Katanya
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beberkan Alasan Kolonel Priyanto dan 2 Oknum Lain Akan Diperiksa di Jakarta
Baca juga: Jalur Nagreg TKP Handi dan Salsabila Tertabrak Oknum Anggota TNI AD, Sering Jadi Lokasi Kecelakaan
Kolonel P Berusaha Berbohong
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.
Baca juga: Kasus Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa: Memungkinkan Dijerat Hukuman Mati
Baca juga: Panglima TNI: 3 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Nagreg, Tuntutan Dipastikan Seumur Hidup
3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup
