Jenderal Andika Perkasa Bilang Kolonel Priyanto Coba Berbohong Saat Pertama Diperiksa Soal Nagreg

- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel Inf Priyanto terkait kasus tabrak lari

Editor: Machmud Mubarok
(Dispenal)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel Inf Priyanto terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Andika menjelaskan usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut

Namun demikian, kata dia, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Baca juga: Panglima TNI: 3 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Nagreg, Tuntutan Dipastikan Seumur Hidup

Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus kemudian dipusatkan ke Jakarta.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.

Diberitakan sebelumnya, Andika telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Akibat insiden kecelakaan tersebut korban tewas yakni HS dan S baru ditemukan di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Persidangan Terbuka

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum anggota TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg Jawa Barat beberapa waktu lalu akan digelar terbuka.

Andika juga menegaskan dalam penanganan kasus yang menewaskan korban H dan S tersebut tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Ditahan di Tahanan Militer Tercanggih di Jakarta 

Andika juga mengatakan per hari ini penyidik baik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI akan menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Tiga oknum TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

"Per hari ini penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika.

Andika memastikan mereka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

 
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Ada Usaha Berbohong yang Dilakukan Kolonel P dalam Kasus Nagreg, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/28/panglima-tni-ada-usaha-berbohong-yang-dilakukan-kolonel-p-dalam-kasus-nagreg.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved