Pantas Jenderal Andika Perkasa Marah dan Minta 3 Oknum TNI Dipecat, Kolonel P Minta Tutup Mulut
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar para penabrak yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat, dipecat dan dihukum pidana.
TRIBUNCIREBON.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berekasi keras dan meminta ketiga oknum TNI yang menabrak dan membuang jasad sejoli di Nagreg dipecat.
Sepekan setelah diungkap ke publik, kasus tabrakan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, yang jenazahnya dibuang di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, polisi mengungkap identitas penabrak.
Ketiganya merupakan oknum TNI Angkatan Darat.
Kasus tabrakan yang menimpa dua remaja di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkuak.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar para penabrak yang merupakan anggota TNI Angkatan Darat, dipecat dan dihukum pidana.

Mengetahui anggotanya terlibat pidana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan ketiganya dihukum dan pecat dari TNI.
Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis menyampaikan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Satu dari tiga pelaku, adalah perwira berpangkat Kolonel dan berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Dua lainnya berpangkat Kopral.
Baca juga: Ayah Handi Memohon Pada Jenderal Andika Perkasa Agar Kasus Tabrak Lari Nagreg Tak Ditutup-tutupi
Soal keberadaannya di lokasi kejadian kecelakaan, Kepala Penerangan Kodam 13 Merdeka Letnan Kolonel Jhonson M Sitorus menjelaskan, sang kolonel sedang dalam perjalanan ke Jawa Tengah, setelah kegiatan rapat di Jakarta.
Di tengah perjalanan itulah, pada 8 Desember 2021, kecelakaan terjadi.
Dari keterangan saksi, dua remaja yang jadi korban, Handi Saputra dan Salsabila, langsung dibawa ketiga penabrak dengan mobil.
Alasannya, mau membawa korban ke rumah sakit.
Tapi, tiga hari kemudian, jenazah kedua remaja ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah di Cilacap dan Banyumas.
Mereka ditemukan sebagai orang tak dikenal.
Baca juga: Blak-blakan Koptu Sholeh Sebut Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg ialah Kolonel P, Ini Katanya
Kolonel P Minta 2 Temannya Tutup Mulut
Seorang pelaku, yakni Koptu A Sholeh mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ia mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P.
Akhirnya Kolonel P mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dilansir Tribun Jateng.
Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Baca juga: SOSOK Salsabila, Gadis Cantik Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jasadnya Kemudian Dibuang di Banyumas
Jenderal Andika Minta Ketiga Pelaku Dipecat
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Baca juga: PENGAKUAN Kolonel P Seusai Buang Jasad Handi dan Salsabila Pergi Kemana, Begini Katanya
Jenderal Dudung Akan Tindak Tegas
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman akan memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korbannya di Sungai Serayu.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga anggota TNI AD tersebut.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)