Di Hadapan Jenderal Dudung Abdurachman Ayah Salsabila Tak Menjawab Apa-apa: Saya Enggak Kuat
Namun sempat terlihat Jenderal Dudung mengusap punggung Jajang seraya menguatkan ayah korban.
TRIBUNCIREBON.COM - Ayah kedua korban tabrak lari di Nagreg berbincang dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin (27/12/2021).
Keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), korban tabrak lari di Nagreg menerima kedatangan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Selain untuk berziarah, kedatangan Jenderal Dudung menyusul adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat atas meninggalnya dua sejoli tersebut.
Seperti diketahui, tiga oknum TNI dipastikan menjadi pelaku yang menyebabkan nyawa Handi dan Salsabila melayang.
Usai menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, tiga oknum TNI tersebut membuang jasad korban di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
"Pada pagi hari ini, saya Kepala Staf Angkatan Darat, melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka dan sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat menggelar jumpa pers di kediaman Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pantas Jenderal Andika Perkasa Marah dan Minta 3 Oknum TNI Dipecat, Kolonel P Minta Tutup Mulut
Jenderal Dudung menuturkan kedatangannya tersebut juga sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya Handi dan Salsabila.
Dalam pertemuan itu, Jenderal Dudung juga melayangkan permohonan maaf kepada kedua keluarga korban karena pelaku berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jenderal Dudung lantas berjanji akan bertanggung jawab dengan terus melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pelaku.
Ia mengungkapkan saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dipindahkan dari masing-masing kesatuannya ke Pomdam Jaya.
Jenderal Dudung juga memastikan pihaknya akan terus mengawal dan memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku demi transparansi kepada publik dan keluarga korban.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh ketentuan hukum dan rasa keadilan," imbuh Jenderal Dudung.
Baca juga: Blak-blakan Koptu Sholeh Sebut Dalang Pembuangan Jasad Sejoli di Nagreg ialah Kolonel P, Ini Katanya

Orangtua Korban Sedih
Suryati (41), ibunda Salsabila berterima kasih kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman beserta jajarannya yang telah berkunjung ke rumahnya.
Untuk diketahui, tak hanya Jenderal Dudung, Bupati Bandung pun turut berziarah ke makam korban.
"Alhamdulillah, sangat berterima kasih kepada Pak KSAD," kata Suryati dilansir dari Tribun Jabar.
Lebih lanjut, Suryati menceritakan momen kedatangan Jenderal Dudung.
Diungkap Suryati, tak ada obrolan panjang antara ia dan Jenderal Dudung.
"Hanya menyampaikan, turut berduka cita saja," kata Suryati.
Terkait pelaku, Suryati menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Saya serahkan ke pihak berwenang saja, saya tak mengerti terkait hukum," kata Suryati.
Baca juga: SOSOK Salsabila, Gadis Cantik Korban Tabrak Lari di Nagreg, Jasadnya Kemudian Dibuang di Banyumas

Sementara itu, ayah Salsabila yakni Jajang (47) terlihat lesu saat kembali berziarah ke makam sang anak.
Saat kedatangan Jenderal Dudung, Jajang tak banyak berbicara.
Namun sempat terlihat Jenderal Dudung mengusap punggung Jajang seraya menguatkan ayah korban.
"Tadi tak banyak ngobrol, hanya menyampaikan belasungkawa, duka cita saja. Dan memberi semangat ke depannya," kata Jajang.
Jajang mengaku ia juga tak banyak bicara kepada Jenderal Dudung.
Karena hingga saat ini, Jajang masih diliputi perasaan sedih.
"Saya juga tak menjawab apa-apa saat Pak Jendral berbicara. Saya enggak kuat (masih sedih)," ujar Jajang.
Selain orangtua Salsabila, orangtua Handi juga mengurai tanggapannya atas kedatangan Jenderal Dudung.
Entes Hidayatullah ayah dari Handi Saputra mengatakan kedatangan KSAD ke rumahnya itu juga memberikan santunan sekaligus Takjiah.
Baca juga: PENGAKUAN Kolonel P Seusai Buang Jasad Handi dan Salsabila Pergi Kemana, Begini Katanya

"Kami keluarga mengucapkan terimakasih atas kunjungan Pak KSAD tadi juga sempat mendatangi dan melakukan doa bersama di makan anak saya," ucap Entes Hidayatullah.
Ia menjelaskan saat ini yang diinginkan pihak keluarga adalah ketiga pelaku yang saat ini sedang menjalani proses hukum bisa dihukum seadil-adilnya.
"Enggak banyak permintaan apa-apa lagi, saya cuma meminta (pelaku) dihukum seadil-adilnya," kata Entes.
Diwartakan sebelumnya, peristiwa tabrak lari brutal itu terjadi pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Setelah keduanya jadi korban kecelakaan tabrakan, pelaku pun membawa Handi dan Salsabila.
Warga mengira kedua sejoli itu dibawa ke rumah sakit.
Ternyata belakangan diketahui, korban yang sudah tak berdaya itu dibawa kabur dan dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah di dua tempat terpisah.
Handi ditemukan di Kecamawan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada tanggal 12 Desember 2021.
Baca juga: Pakar Sebut Ada 3 Motif yang Mungkin Dilakukan 3 Oknum TNI Saat Membuang Jasad Sejoli di Nagreg

Ancaman hukuman
Pelaku yang menabrak dan membuang Handi dan Salsabila akhirnya terungkap.
Ternyata pelaku adalah oknum anggota TNI AD, bahkan ada yang berpangkat Kolonel.
Setelah melakukan penyelidikan pada Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Kolonel P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kopral Dua A), dan Koptu A Sholeh.
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Satu A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Baca juga: Ahli Forensik Sebut Jasad Handi Saputra Dibuang Hidup-hidup oleh Penabrak, Ini Kata dr Hastry

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.