Kecelakaan Maut di Nagreg
Panglima Titahkan Ini, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hidup Sampai Tua di Penjara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum, terhadap oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kecelakaan di Nagreg.
Hal itu dikatakan Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa melalui eterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).
Kini ketiga oknum anggota TNI AD yang diduga sebagai penabrak dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu kini masih diperiksa di kesatuannya.
Mereka adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
Kedua, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Baca juga: Tak Ada Toleransi, Tentara yang Tabrak Handi & Salsabila di Nagreg Diminta Pangima TNI Dipecat Saja
Baca juga: KILAS BALIK Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Ayah Handi Minta Tolong Presiden untuk Lakukan Ini
Oknum ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021).
Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum Anggota TNI AD tersebut.
Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
"Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku adalah oknum TNI AD.
Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.
"Hasil koordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif."
"Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Pelimpahan kasus ini belum sampai penetapan tersangka.
"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Pecat Anak Buahnya yang Menabrak Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg
Terkait alasan kasus ini dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi, Erdi mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil temuan penyelidikan saat hari kejadian.
"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkoordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.
"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg.
Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya yang belakangan ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).
Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.
Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ditemukan.
Menurut saksi, mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.
Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.
SI (25), seorang saksi, mengatakan ia melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, ia pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya, di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.
Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.
Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.
Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.
Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukkan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkapnya.
Sudah Dimakamkan
Setelah hilang lebih dari seminggu, nasib Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) yang mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya diketahui.
Keduanya sudah meninggal dunia dan dimakamkan di Banyumas.
Sang penabrak berpura-pura akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Namun keluarga tak menemukan Handi dan Salsabila di rumah sakit yang ada di sekitar Nagreg, Garut, dan Sumedang. (*)