Ayah Handi Memohon Pada Jenderal Andika Perkasa Agar Kasus Tabrak Lari Nagreg Tak Ditutup-tutupi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan sampai turun tangan dalam menangani kasus Nagreg ini.

Editor: Mumu Mujahidin
kolase TribunJabar/Instagram infojawabarat
Tangis pilu ayah korban tabrakan di Nagreg, geram dengan kelakuan pelaku yang buang korban 

TRIBUNCIREBON.COM - Ayah Handi Sa[utra korban tabrak lari di Nagreg meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terbuka tangani kasus yang menimpa anaknya.

Seperti diketahui penabrak pasangan sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagrek ternyata oknum anggota TNI AD.

Malahan satu dari tiga oknum TNI AD tersebut berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bahkan sampai turun tangan dalam menangani kasus Nagreg ini.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Marah Perintahkan Pecat & Hukum Berat 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

Ayah korban pun memasrahkan proses hukum pada tiga anggota TNI AD ini pada Jenderal Andika Perkasa.

Meski begitu, ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Kecelakaan terjadi di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam peristiwa ini, Handi dan Salsabila menjadi korbannya.

Jasad keduanya dibuang dan ditemukan di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

 
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Prantara dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/12/2021).

Kapuspen menjelaskan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Akhirnya Turun Tangan, 3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsa Diproses

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Ayah Handi Saputra, Entes Hidayatullah meminta Jenderal Andika Perkasa agar tetap menjatuhi hukuman pada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga, kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf bapak panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Entes pun berharap agar proses hukum pada tiga oknum anggota TNI AD dilakukan secara transparan/

"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," ucapnya.

Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Baca juga: Danpomdan XIII Merdeka: Kolonel P Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Romantisme/kemesraan Jenderal Andika Perkasa terhadap sang istri Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati diperlihatkan pada publik
Romantisme/kemesraan Jenderal Andika Perkasa terhadap sang istri Diah Erwiany Trisnamurti Hendrati diperlihatkan pada publik (Istimewa)

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca juga: SOSOK Kolonel Priyanto yang Disebut Penabrak Sejoli di Nagreg, Dua TNI Diserahkan ke Pomdam III/SLW

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengungkapkan Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

Sementara, di hari yang sama, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

"Yang laki-laki ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas dan yang perempuan di Cilacap," ujar Berry, Sabtu (18/12/2021) pada TribunJabar.

Keduanya dibuang ke sungai setelah penabrak Handi dan Salsabila itu membawa mereka usai kecelakaan.

Berita lain terkait Kasus Tabrak Lari Nagreg

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved