Gadis Belia Kerap Dipaksa Melayani Kekasihnya yang Masih 17 Tahun, Kalau Tidak Mau Dipukul
Bagaimana tidak, Kembang yang masih bau kencur itu seakan menjadi 'budak seks' pacarnya berinisial MH (17).
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis remaja di Kota Banda Aceh menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa remaja 17 tahun.
Remaja putri yang masih berumur 14 tahun itu harus menjalani kehidupan pahit di tangan pacarnya sendiri, remaja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Bagaimana tidak, Kembang yang masih bau kencur itu seakan menjadi 'budak seks' pacarnya berinisial MH (17).
Parahnya lagi, sang pacar yang juga masih remaja tak segan-segan melakukan kekerasan dan menganiaya Kembang jika menolak saat diajak berhubungan badan.
Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya, serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya.
Terungkap, ternyata remaja Medan tersebut sudah berulangkali merudapaksa remaja belia itu setiap ada kesempatan.
Layaknya, korban seperti diperlakukan jadi 'budak seks' karena kapan pelaku MH ingin melakukan perbuatan tak terpuji itu, remaja malang ini harus siap untuk memenuhinya.
Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan hal kelam yang telah dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.
Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban.
Korban yang sudah meradang hati akhirnya tak tahan lagi dengan tindakan tersangka MH.
Apalagi akibat penganiayaan yang dialami Kembang beberapa hari lalu tersebut, memberikan luka memar di mata kiri dan wajah korban.
Baca juga: 91 PSK Belia Masih di Bawah Umur Jadi Budak Seks Pria Hidung Belang, 15 Mucikari Diamankan Polisi
Penganiayaan yang dialami Kembang akhirnya diceritakan kepada orang tuanya.
Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua Kembang memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (23/12/2021), mengatakan, menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.
Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, berselang beberapa jam laporan tersebut masuk.