Ayah Kandung Tega Rudapaksa Dua Putri Kembarnya, Bukannya Kapok Malah Cabuli Juga Teman Korban
Tak hanya menodai seorang anaknya saja, ayah bejat tersebut tega merudapaksa dua putri kembarnya.
Sementara itu, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap TI yang merupakan teman anak pelaku menjadi korban pada Maret 2021 sampai Oktober 2021.
Baca juga: Ayahnya Baru 2 Hari Meninggal, Gadis di Lubuklinggau Dirudapaksa Paman
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri, KPAI Beri Tanggapan Ini
Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku sempat mengancam dan mencekik korban.
Aksi bejat SD ini pun akhirnya terbongkar setelah kedua anaknya yang menjadi korban melaporkan kejadian yang dialami di Mapolres Luwu Utara pada Rabu (15/12/2021).
Kedua korban rupanya sudah merasa tak tahan dengan perbuatan bejat sang ayah yang sudah berlangsung selama empat tahun itu.
"Pelaku diamankan setelah korban melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," terang Putut Yudha.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)