Seorang Anggota Komplotan Pembobol Mesin ATM Ternyata Ketua RW di Bandung, Lainnya Residivis

Seorang pelaku spesialis pembobol brankas dan ATM di minimarket, yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, merupakan seoran ketua RW.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku spesialis pembobol brankas dan mesin ATM di mini market, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pelaku spesialis pembobol brankas dan ATM di minimarket, yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, merupakan seoran ketua RW.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol, Hendra Kurniawan, dari 5 orang pelaku spesialis pembobol brangkas dan ATM di minimarket tiga orangnya merupakan residivis.

"Ada juga diantara pelaku ini, merupakan perangkat kampung sebagai ketua RW di Bandung," kata Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang (13/12/2021).

Baca juga: Herry Si Kang Cabul Dianggap Tak Cocok Dihukum Kebiri, Cocoknya DIhukum Mati Kata Seorang Ahli

Adapun pelaku, yakni AES alias RW (46), berasal dari Kabupaten Bandung, HS (29), berasal dari Banten, D (39) berasal dari Lampung, H alias Gorgon (41), berasal dari Banten, OYL alias Oom (41) berasal dari Kabupaten Bandung.

AES membenarkan, di kampungnya ia menjabat sebagai ketua RW.

"Iya saya RW, tidak ada kerjaan hanya jadi RW saja," ujar AES, sambil tertunduk.

AES mengatakan, ia bukan merupakan pelaku yang residivis, dan tak ikut di semua aksi komplotan tersebut. 

"Saya baru duakali ikut," kata Aes.

Walau demikian, AES mengaku sebelum melakukan aksinya, para pelaku berkumpul di rumahnya.

"Janjian kumpul di tempat saya lalu muter (mencari sasaran)," kata AES.

AES mengaku, menyesal telah melakukan hal tersebut.

Menurut Hendra, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 degan ancaman pidana, minimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved