Kriminal
Herry Wirawan Si 'Kang Cabul' Diperlakukan Buruk oleh Napi Lain di Kebonwaru? Kalapas Bilang Begini
Semula korban asusila Herry Wirawan berjumlah 12 orang dan beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan.
"Saya selaku kepala rutan, memastikan kondisinya dalam keadaan sehat, tidak kurang suatu apapun," ucapnya.
Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring.
Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.
Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.
"Kami hanya bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Dinilai Lakukan Perbudakan
Aksi bejat Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudakpaksa santriwatinya sendiri dianggap juga melakukan Perbudakan.
Hal itu disebutkan oleh pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata.
Menurutnya pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi anak dan Perbudakan terhadap murid-muridnya.
"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).
Menurutnya hukuman 20 tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan derita yang korban alami.
20 tahun menurutnya merupakan waktu yang sebentar untuk pelaku kejahatan seksual sekaligus kejahatan perbudakan.
"Banyak sebenarnya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," ucapnya.
Ia menjelaskan hal yang paling mengerikan adalah penyalahgunaan status agamawan, status itulah yang membuat pelaku mempunyai keleluasaan menguasai murid-muridnya.