Aturan Sudah Ditetapkan Nih, yang Belum Divaksin Covid-19 Tak Boleh Bepergian Jauh Saat Nataru ya!
Dalam Inmendagri terbaru ini, diatur sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum.
TRIBUNCIREBON.COM - Wabah corona belum berlalu. Bagi Anda yang berencana bepergian jarak jauh saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), siap-siap ditolak jika belum mendapat vaksinasi Covid-19.
Meskipun pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat libur Nataru, namun aturan ketat tetap diberlakukan.
Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri terbaru ini, diatur sejumlah poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum.
Salah satu poinnya yakni warga yang belum divaksinasi Covid-19 dan warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Warga yang akan melakukan perjalanan jugawajib sudah dua kali disuntik vaksin vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Sementara itu, sekadar diketahui pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lengkap di Indonesia menduduki peringkat kelima di dunia. Indonesia hanya berada di bawah Tiongkok, India, Amerika Serikat dan Brazil.
Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk meningkatkan realisasi vaksinasi covid-19 dosis lengkap untuk mencapai target 70 persen populasi hingga akhir tahun 2021.
Diketahui, sejak kedatangan perdana vaksin Covid-19, Indonesia sudah menerima lebih dari 400 juta dosis. Baik dalam bentuk siap suntik atau bahan baku yang diproses kemudian oleh PT Biofarma.
Selain itu, pemerintah mengadakan vaksin berbagai cara. Mulai dari membeli sendiri, hibah dari negara sahabat, atau kerja sama dengan negara lain.
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro hingga hari Selasa (7/12/2021), sudah lebih dari 100 juta warga indonesia telah mendapatkan dosis lengkap. Atau dua dosis vaksinasi covid-19.
"Sedangkan saudara kita sebangsa yang sudah menerima vaksin pertama, total hampir 145 juta orang. Atau hampir 70 persen sudah menerima minimal satu kali suntikan vaksin covid-19," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Apa bila dikurang total, kata dr Raisa, penerima dosis lengkap dan total dosis pertama masih ada sekitar 45 juta warga lagi. “Kita doakan prosesnya lancar, dan semuanya sukses divaksinasi lengkap,"kata Raisa.
Sejak setahun ini pula progrram vaksinasi sudah menyediakan paling tidak 7 jenis vaksin. Yaitu Sinovac, vaksin Covid-19 PT Biofarma, Astrazeneca, Sinovam, Moderna. Pfizer, Johnson and Jhonson.
Adanya tujuh jenis vaksin ini adalah untuk menyediakan sebanyak-banyaknya suplay vaksin ke masyarakat. Sehingga program percepatan divaksinasi bisa dilakukan.
"Berdasarkan data, pada awal Desember 2021 ini Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah terbanyak vaksinasi Covid-19 dosis lengkap," tambah Reisa.
Empat negara di atas Indonesia adalah Tiongkok, India, Amerika Serikat dan Brazil. Kementerian Kesehatan sendiri telah menargetkan vaksinasi lengkap 208,2 juta warga yang akan dicapai Maret atau April tahun depan.
Wajib Vaksin Saat Liburan ke Bogor
Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kota Bogor akan memberlakukan wajib vaksin di tempat wisata
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mengutamakan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata yang diprediksi akan dipenuhi oleh wisatawan saat libur Nataru. Seperti dilansir dari Kompas.com.
Susatyo menyebut, pemberlakuan kawasan wisata wajib vaksin telah disiapkan untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
Ia menuturkan, kawasan wisata wajib vaksin diberlakukan di seluruh objek-objek wisata di kawasan Puncak Raya meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
"Sehingga kami mengimbau pada semua masyarakat agar segera vaksin sebelum Nataru, karena semua tempat wisata akan diberlakukan wajib vaksin," kata Susatyo, Jumat (10/12/2021).
Susatyo menambahkan, aturan penerapan kawasan wisata wajib vaksin itu dilakukan sebagai upaya mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.
Ia membeberkan, akan ada 25 titik check point atau posko untuk memeriksa sertifikat vaksin setiap wisatawan yang masuk ke wilayah Bogor Raya.
"Kami akan memastikan bahwa setiap orang yang bepergian di saat Nataru itu sudah divaksin. Prinsipnya, kita ingin mengurangi beban kerumunan di kawasan Puncak," ungkapnya.
"Akan dibangun sebanyak 25 posko protokol kesehatan yaitu di Kabupaten Bogor ada 10 titik, di Kota Bogor ada 6 titik, di Sukabumi ada 3 titik, di Sukabumi Kota ada 2 titik, dan di Cianjur ada 4 titik," pungkas Susatyo. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indonesia Duduki Peringkat Kelima di Dunia Jadi Negara dengan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap.