Mang Oded Meninggal
Permintaan Terakhir Mang Oded di Hari Ulang Tahunnya Tanggal 15 November Kemarin, Begini Katanya
Padahal, Wali Kota Bandung itu baru merayakan ulang tahun ke-60 pada 15 November lalu.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Warga Kota Bandung berduka. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, meninggal dunia, Jumat (10/11/2021).
Mang Oded sempat segera dibawa ke rumah sakit, tapi tidak terselamatkan.
Mang Oded, sapaan akrabnya, meninggal dunia saat hendak naik mimbar menjadi khatib salat Jumat di Masjid Mujahidin, Jalan Sancang, Kota Bandung.
Informasi yang didapatkan Tribunjabar.id, Oded M Danial dipanggil untuk menjadi imam khatib salat Jumat, namun baru beberapa langkah menuju mimbar dia terjatuh.
Mang Oded lalu dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung, tapi sudah meninggal dunia.

Jenazah Oded kini masih berada di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung.
Padahal, Wali Kota Bandung itu baru merayakan ulang tahun ke-60 pada 15 November lalu.
Kala itu, tak ada tiup lilin apalagi nyanyi di perayaan ulang tahun Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin (15/11).
Mang Oded hanya membuat tumpeng, termasuk makan tumpeng dengan wartawan yang biasa meliput di Pemkot Bandung.
Mang Oded berharap di usianya menginjak 60 tahun diberi kesehatan dan keberkahan memimpin Bandung.
Baca juga: KONDISI Terakhir Mang Oded Saat Tiba di Rumah Sakit, Ini Kata Dirut RS Muhammadiyah Bandung
"Mang Oded minta doa nya agar selamat dan tetap harmonis memimpin Bandung dua tahun lagi bersama wakil wali kota dan Sekda," ujar Oded M Danial.
Mang Oded belum ada rencana melanjutkan karier politiknya, jika sudah selesai menjadi Wali Kota Bandung
"Mang Oded hanya sebagai busur panah, jadi nantinya mau ke DPR RI, atau melanjutkan di eksekutif tergantung partai yang menentukan," ujarnya.
Pada hari ulang tahunnya, Oded M Danial meresmikan pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Jalan Braga.
Soal rokok ini, Mang Oded berkisah bahwa dia dulu sempat jadi perokok berat.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti,"ucap dia.
Pemkot Bandung memberlakukan KTR di empat titik. Salah satunya di kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung.
Pemberlakuan KTR di Kota Bandung berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sahkan pada Mei 2021.
Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Doakan Mang Oded yang Meninggal Saat Hendak Khutbah Jumat: Syahid
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung diresmikan Wali Kota Bandung Oded M Danial di Jalan Braga bersamaan dengan Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57, Senin (15/11/2021).
Jika ketahuan melanggar, terancam sanksi Rp 500 ribu. Oded M Danial berharap warga Kota Bandung atau wisatawan agar mematuhi aturan yang yang ada.
Kawasan Jalan Braga hingga Alun-alun Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar merokok di kawasan KTR, pasti kena sanksi. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Di kawasan Alun-alun Bandung hingga Jalan Braga sendiri banyak ditemukan kios hingga minimarket yang menjual rokok.
Menurut Oded M Danial, berlakunya KTR di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya rokok.
Oded akan memperbanyak KTR di Kota Bandung.
Namun terpenting dari Perda tentang KTR yakni mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan asap rokok bisa berdampak kepada orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti," ucap dia.
Baca juga: Detik-detik Mang Oded Pingsan Saat Mau Jadi Khatib Salat Jumat, Meninggal Saat Dibawa ke RS