Gara-Gara Status WhatsApp, Pemuda di Kabupaten Cirebon Tembaki Tetangganya Pakai Pistol Airgun
Pemuda berinisial DA (21) tega menembaki tetangganya sendiri menggunakan pistol airgun.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda berinisial DA (21) tega menembak tetangganya sendiri menggunakan pistol airgun.
Akibatnya, warga Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, tersebut harus berurusan dengan petugas Polresta Cirebon dan mendekam di balik jeruji besi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, "aksi koboi" pelaku terjadi pada Sabtu (16/10/2021) kira-kira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Suami di Pangandaran Kaget Istrinya Punya Bayi, Ternyata Sang Istri Sempat Tak Sadar Sedang Hamil
Baca juga: Anak Buah Jenderal Andika Tembak Anggota KKB yang Berulah di Yahukimo, Senjata SS2 V4 Diamankan
Padahal, menurut dia, sebelum memberondong menggunakan pistol airgun, pelaku dan korban sempat menenggak minuman keras (miras) bersama-sama.
"Aksi ini didasari motif cemburu dan dipengaruhi miras yang ditenggak pelaku," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku yang tengah menenggak miras pulang ke rumahnya untuk mengganti baju.
Namun, setibanya di rumah istri pelaku bercerita bahwa korban memasang fotonya menjadi status WhatsApp dan menuliskan keterangan "wanita terhebat."
DA pun merasa tidak terima sehingga bergegas ke tempatnya menenggak miras bersama korban dan beberapa rekan-rekannya.
"Pelaku langsung menembak menggunakan pistol airgun sebanyak lima kali dan mengenai badan korban," ujar Arif Budiman.
Baca juga: KECELAKAAN Maut Pukul 05.30, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Pintu Ruko Langsung Meninggal di Tempat
Arif menyampaikan, korban yang mengalami luka akibat ditembak dari jarak satu meter dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihaknya memastikan, saat ini kondisi korban stabil dan berangsur membaik setelah menjalani perawatan dari tim medis yang menanganinya.
Selain itu, jajarannya pun telah meringkus DA dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pistol airgun berikut magazine serta pelurunya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Arif Budiman.