FAKTA Baru WNA Aniaya Istri di Cianjur, Air Keras Sudah Sampai Lambung Korban, Sengaja Diminumkan?
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus penyiraman air keras seorang istri, Sarah (21)
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus penyiraman air keras seorang istri, Sarah (21), oleh suaminya Al (48) warga negara Saudi Arabia.
Kapolres menyebut bahwa air keras ditemukan dalam lambung Sarah. Hal tersebut menuntut pihak kepolisian untuk melengkapi berkas.
Pihaknya merunut kejadian apakah air keras tersebut sengaja diminumkan ke mulut korban atau terminum oleh korban.
"Fakta barunya adalah ditemukan air keras dalam lambung korban, hal ini menjadi petunjuk baru apakah air keras tersebut terminum atau sengaja diminumkan oleh tersangka," ujar Kapolres saat ekpose kasus penganiayaan dengan air keras, di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Kisah Putri Tentara Arab Sempat Tolak Lamaran WNA 3 Kali, Meninggal Disiram Air Keras Oleh Suami
Kapolres kembali menjelaskan kronologi dari awal mengenai kasus penyiraman air keras terhadap seorang istri tersebut.
"Fakta baru dalam kasus ini masih kami lengkapi menunggu berkas lengkap dari forensik," ujar Kapolres.
Ia mengatakan bahwa beberapa barang bukti seperti jirigen air keras yang tinggal berisi seperempat liter, sepasang sepatu, tali, dan lakban transparan warna coklat, adalah beberapa barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara.
"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana karena sudah memesan air keras satu bulan sebelum kejadian, ia terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," katanya.(fam)
Rekonstruksi
Polres Cianjur telah melaksanakan rekontruksi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan WNA AL (49) terhadap istrinya, Sarah (21) secara tertutup di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ada 42 adegan tersangka menganiaya Sarah hingga tubuhnya mendapat luka bakar 80 persen dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.
"Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana diakhir dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres.
Baca juga: Tak Hanya Disiram Air Keras, Sarah Juga Diikat dan Dilakban Mulutnya oleh Sang Suami, Ini Kata Saksi
Ia mengatakan, ada beberapa fakta yang ditemukan adanya dugaan awal meminumkan air keras, namun hasil rekonstruksi kemungkinan air keras terminum. Pasalnya posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi terikat dan tersangka berdiri.
"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, hasil forensik akan didapatkan dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.