Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Didakwa Beri Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Jaksa mengatakan, pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota DPR RI, Azis Syamsuddin dari Partai Golkar, dibawa penyidik KPK ke Gedung KPK, Jumat (24/9/2021) malam. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Jaksa mengatakan, pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Azis Selamat dari Kecelakaan Maut Pajero di Tol Cipali, Istri dan Mertua Tewas: Tiba-tiba Duarr

Baca juga: Nasrudin Azis Yakin Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 Ditetapkan Melalui Proses yang Sah

Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.

Lalu, pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkaranya.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” ucap jaksa.

Uang 100.000 dollar Amerika itu lantas diberikan oleh Robin pada Maskur senilai 36.000 dollar Amerika. Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas sopir Robin bernama Agus Susanto.

Hasil penukaran itu sebesar Rp 936 juta. Jaksa menyebut, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar Amerika pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain,” imbuh dia.

Atas perbuatannya itu Azis dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/12211751/azis-syamsuddin-didakwa-suap-eks-penyidik-kpk-rp-36-miliar?page=all#page2
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved