Tukang Cilok di Indramayu Diamankan Polisi Karena Jadi Begal, Sudah 6 Kali Beraksi, Ini Pengakuannya
Tukang cilok itu diketahui berinisial AF (25) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang tukang cilok di Kabupaten Indramayu diamankan polisi, ia ditangkap karena menjadi pelaku pembegalan.
Tukang cilok itu diketahui berinisial AF (25) warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
AF bahkan dihadiahi peluru pada kaki kanannya karena melawan petugas dan kabur ketika hendak diamankan.
Kini, ia sudah diamankan bersama rekannya sesama begal, PRN (20) warga Kecamatan Karangampel.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka begal lainnya yang masih DPO.
Menurut pengakuannya, AF sengaja menjadi begal karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
"Karena butuh uang," ujar dia kepada polisi saat dimintai keterangan ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (30/11/2021).
AF mengaku, ia menjadi begal karena diajarkan oleh rekannya PRN.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat beraksi, pelaku ini melakukan pembegalan dengan membawa senjata tajam berupa golok.
Mereka biasa mengincar pengendara yang tengah melintas di tempat sepi dan melakukan perampasan.
Baca juga: Begal Acungkan Golok Ancam Bunuh Korban di Indramayu, Ditangkap Polisi, Kaki Kanan Dilumpuhkan
"Modusnya, pelaku ini memepet korban, mereka tidak kenal waktu, baik siang hari, sore hari, atau malam hari. Jadi kalau ada korban dan ada kesempatan, mereka langsung melakukan tindak pidana ," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AF dan rekan-rekannya tersebut sudah beraksi sebanyak 6 kali.
Setiap bulannya, mereka melakukan pembegalan sebanyak 2 kali, masing-masing pada bulan Februari, Maret, dan November 2021.
"Para pelaku ini melakukan aksi kejahatan atau begal untuk mengambil barang milik korban yang kemudian oleh pelaku dijual kepada penadah barang hasil kejahatan sehingga para pelaku mendapatkan uang," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku begal ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Padahal Sudah Ditikam, Pemuda di Bogor Lawan Begal yang Bawa Senjata, Akhirnya Lolos dari Maut
