Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Terungkap Isi Status WhatsApp Amalia 10 Hari Sebelum Wafat, Minta Dijauhkan dari Hal Ini, Apa?

Jasadnya ditemukan di bagasi mobil di rumahnya, di Dusun Ciseuti, Desan Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Instagram/Ist
Foto Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam bagasi mobil di Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sepuluh hari sebelum ditemukan tak bernyawa di bagasi Alpard di rumahnya, Amalia Mustika Ratu (23) sempat membuat status tak biasa.

Adapun Amalia merupakan korban perampasan nyawa yang terjadi di Subang.

Jasadnya ditemukan di bagasi mobil di rumahnya, di Dusun Ciseuti, Desan Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).

Bukan cuma Amalia, di bagasi Alphard itu juga ditemukan jasad Tuti Suhartini (55), ibunya.

Kini terungkap, status apa yang ditulis Amalia pada 8 Agustus 2021.

"Jauhkan orang yang punya iri dengki, rezeki orang sudah ada porsi masing-masing," begitu tulis Amalia di status WA-nya.

Pengakuan Kontroversial Danu

Untuk mengungkap kasus meninggalnya Tuti dan Amalia, polisi sudah memerika 55 saksi.

Satu di antaranya Muhamad Ramdanu alias Danu (21).

Dia merupakan keponakan Tuti atau sepupu Amalia.

Dia sidebut-sebut saksi kunci dalam kasus ini.

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/11/2021).
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/11/2021). (Tribun Jabar)

Dia juga beberapa kali membuat pengakuan mengagetkan, termasuk mengenai membersihkan bak mandi di lokasi kejadian.

Dia mengaku menemukan cutter dan gunting saat melakukan pembersihan TKP pada 19 Agustus 2021.

Danu mengaku disuruh bantuan polisi (banpol) untuk membersihkan lokasi. 

Pengakuan Danu itu kontroversial karena ternyata setelah diselidiki, tak ada yang mengenal sosok U, oknum banpol.

Baca juga: Pelaku Perampasan Nyawa Fajar di Sukabumi Ditangkap, Ada Orang yang Sembunyikan Mereka

Beberapa orang yang bekerja di kantor Polsek Jalan Cagak juga mengaku tak mengenal sosok tersebut.

Alhasil, polisi pun menilai pengakuan Danu itu sebagai pernyataan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pengakuan Danu itu baru ia ungkapkan saat berbincang di kanal Youtube Misteri Mbak Suci.

Setelah didampingi kuasa hukum, Danu pun masih meyakini pengakuannya itu. Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut ada faktanya.

Tim kuasa hukum Danu meyakini pengakuan kliennya tersebut merupakan temuan yang perlu diusut.

Kuasa hukum Danu dan Yoris ini sepakat adanya kejanggalan dalam kasus Subang tersebut.

"Oknum banpol itu fakta dan jelas ini temuan penting yang harus diperiksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id.

Posisi Danu

Kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni, menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang bukan sebagai saksi biasa.

Ahid Syahroni menegaskan pihaknya berkeyakinan bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Namun, Ahid menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang itu ia analisis memang tidak tepat.

“Insyaallah kita sampai saat ini masih bekeryakinan bahwa Kan Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini. Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” papar kuasa hukum Danu.

Kendati begitu, pihaknya terus mendukung proses kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus Subang tersebut.

Ia mewanti-wanti agar pengungkapan kasus Subang itu tidak terjadi kekeliruan terkait penetapan pelaku.

“Jangan sampai ada kekeliruan ada kesalahan tentang siapa pelaku,” ucapnya.

Ahid menegaskan prinsipnya agar pelaku tetap ditemukan dan proses hukum tetap berjalan.

Sementara itu, pihak keluarga Yoris tetap menginginkan pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sebelum menginjak hari 100 hari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved