Dua Preman Kampung yang Palak dan Rusak Truk Angkutan Sayur di Pamulihan Sumedang Diringkus Polisi
Kepolisian Sektor Pamulihan menangkap dua preman kampung yang palak sopir truk bermuatan sayur yang beraksi di Jalan Parakanmuncang-Simpang, Sumedang
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Sektor Pamulihan menangkap dua preman kampung yang palak sopir truk bermuatan sayur yang beraksi di Jalan Parakanmuncang-Simpang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (22/11/2021) malam
Aksi kejahatan para preman kampung itu membawa senjata tajam jenis golok itu bahkan merusak kaca depan truk yang bernomor polisi D 8279 ZG.
Mereka adalah NU (29) warga Dusun Cicabe RT03/ 06 Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan US (22) warga Dusun Cicabe RT02/12, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang.
"Kedua pelaku beraksi pada pukul 20.10 WIB, dan keduanya berhasil ditangkap di kawasan Cimanggung sekira pukul 23.30 WIB, " kata Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan Aiptu Dede Kosasih kepada TribunJabar.id di Mapolsek Pamulihan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Preman Kampung di Gedebage Lakukan Pemalakan, Uang Hasil Malak Langsung Dipakai untuk Beli Miras
Dede mengatakan, ihwal kejadian ini berawal saat pengendara truk bernama Indra Lesmana (31) warga Kampung Cibojong RT04/04 Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan Kabupaten Sumedang sedang mengendarai truk di wilayah Cibuntu Parakanmuncang.
Kemudian, di kawasan tersebut, kedua pelaku memberhentikan truk tersebut dan meminta uang kepada sopir truk, dan sopir truk pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2 ribu.
Namun, ujar Dede, karena merasa kurang, para pelaku kembali meminta uang dan memukul kaca mobil.
"Atas kejadian tersebut, sopir truk langsung pergi ke arah Simpang Pamulihan dan dikejar oleh para pelaku. Di kawasan Simpang Pamulihan truk tersebut kembali dihadang dan kedua pelaku kembali memukuli kaca mobil dengan batu, " tutur Dede.
"Setelah melakukan pengrusakan, barang bukti berupa golok dibuang oleh pelaku, hingga kini masih dalam pencarian petugas, " kata Dede, menambahkan.
Atas kejadian tersebut, kata Dede, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar pukul Rp 3,5 juta.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, " ucapnya.