Selebritis

Siska Lorensa Buka Suara Pada Ayah Bibi Ardianyah, Kelalaian Joddy Ini Bisa Bahayakan Nyawa Gala Sky

Kepada Ayah Bibi Ardiansyah, Siska Lorensa mengurai cerita soal detik-detik kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Editor: Mumu Mujahidin
Ist/Instagram Vanessa dan dok Kades Naggerang
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah serta anaknya Gala Sky. Siska Lorensa pengasuh anak Vanessa Angel. 

Diakui Faisal, seluruh penumpang mobil tersebut dalam keadaan mengantuk.

"Mungkin karena terlalu kencang dia. Karena mungkin habis makan kali ya. Jadi anak Saya ngantuk, istrinya ngantuk, si mbaknya ngantuk, si Gala pun ngantuk. Tinggal dia bawa sendiri dengan kecepatan tinggi," pungkas Faisal.

Baca juga: Gala Sky Terlihat Makan di Resto, Luka di Wajah Sembuh, Tingkah Lucunya Bikin Sahabat Vanessa Gemas

Diungkap Faisal, ada satu kelalaian Tubagus Joddy yang nyaris menyelakakan Gala, sang cucu.

Jika Tubagus Joddy melakukan pengereman mendadak, maka Gala diprediksi akan terpental.

Beruntung Gala bisa selamat dan hanya mengalami luka di bagian mata.

"Di situ kan ada suatu kelalaian. Andai kata rem mendadak aja, dengan ketiduran, itu si Gala bisa mental dong kalau rem mendadak," kata Faisal.

Sebelumnya diwartakan, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil yang terjadi pada Kamis (4/11/2021).

Jadi tersangka, Tubagus Joddy kini ditahan di Polres Jombang.

Kata Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membahas hukum yang menjerat Tubagus Joddy.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir Vanessa Angel yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Joddy dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sejak Kamis (11/11/2021), Tubagus Joddy sudah ditahan di Polres Jombang.

Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah statusnya di penyelidikan kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (4/11/2021) naik menjadi tersangka.

Pria berusia 24 tahun itu terbukti melanggar undang-undang dan terancam 2 pasal sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved