Guru Ngaji Diduga Mencabuli 14 Anak, Pelaku Lakukan Aksi Kejinya di Kamar Sebuah Musala
Tak tanggung-tanggung oknum guru ngaji di Kota Padang, Sumatera Utara ini diduga mencabuli 14 orang anak.
Editor:
Mumu Mujahidin
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Niat Berobat Kembalikan Keperawanan Secara Gaib, 2 Wanita Ini Malah Dicabuli Dukun Palsu
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Berita lain terkait Kasus Pencabulan