Guru Ngaji Diduga Mencabuli 14 Anak, Pelaku Lakukan Aksi Kejinya di Kamar Sebuah Musala
Tak tanggung-tanggung oknum guru ngaji di Kota Padang, Sumatera Utara ini diduga mencabuli 14 orang anak.
TRIBUNCIREBON.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pemuka agama kembali terjadi, kali ini di Kota Padang, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung oknum guru ngaji di Kota Padang ini diduga mencabuli 14 orang anak.
Pelaku berinisial MEM panggilan E (59) adalah warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
MEM telah dilaporkan 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).

Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).
Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.
Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.
Baca juga: Terapis Cabuli 2 Remaja Laki-laki Sekaligus di Kota Serang Padahal Sudah Beristri, Ini Kronologinya
"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.
"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.
"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.