UMP Jabar Bakal Diumumkan 20 November, Jadi Batas Terbawah UMK, Kadisnakertrans Bilang Begini

Untuk menghitungnya, kata Rachmat, diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
NET
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022, Sabtu (20/11/2021). Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP tersebut, maka penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.

"UMP masih disusun dan rencananya tanggal 20 November akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," katanya melalui ponsel, Kamis (18/11).

Ia mengatakan seperti diketahui bahwa besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp 1.810.351,36. 

Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya.

Untuk menghitungnya, kata Rachmat, diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi apabila ada upah minimum (kabupaten atau kota) yang sudah berjalan itu di atas batas, tidak bisa disesuaikan. Begitu juga dengan UMK-nya yang di bawah batas bawah, dia tidak bisa menetapkan, tapi mengikuti UMP saja," katanya.

Misalkan, katanya, di Kota Bandung dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga di angka 3,5 dan rata-rata yang bekerja 1,47, kemudian konsumsi perkapita Rp 2,8 juta.

Nilai batas atas dihitung melalui pengalian angka rata-rata konsumsi perkapita dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Dengan demikian didapat bahwa Kota Bandung upah minimumnya masih di bawah batas atas, yakni angka UMK Kota Bandung pada 2021 sebesar Rp 3,7 juta. Dengan demikian, UMK Kota Bandung masih dapat disesuaikan.

“Penyesuaian UMK sendiri berdasarkan PP 36/2021 itu harus memilih salah satu.

Antara dikalikan dengan besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan BPS, nilai inflasi di Jabar itu 1,76 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,51 persen,” ujar Taufik.

Kemudian untuk menentukan batas bawah, nilai batas atas dikali 50 persen.

Di Jabar saat ini, katanya, tidak ada daerah yang memiliki UMK di bawah batas bawah.

Ia mengatakan saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerja formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP.

Ia mengatakan upah minimum adalah batas terendah untuk pekerja yang telah bekerja antara 0 sampai 1 tahun.

Kalau bekerja di atas 1 tahun, harus menggunakan struktur skala upah dengan dirundingan antara pemberi upah dengan serikat pekerja.

"Itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama, jadi saat perjanjian itu harus dibuat setiap dua tahun sekali dan harus didaftarkan ke pemerintah. Jadi kalau upah minimum itu hanya untuk yang di bawah setahun, kalau lebih ya harus lebih tinggi," katanya.

Penetapan UMP, katanya, untuk mengecilkan angka disparitas upah minimum di setiap kota dan kabupaten di Jabar.

Seperti diketahui, katanya, Karawang memiliki UMK tertinggi sampai hampir Rp 5 juta sedangkan di Kota Banjar hanya sekitar Rp 1,8 juta.

Ia berharap masyarakat pun memahami kondisi ekonomi saat ini.

Tidak sedikit perusahaan yang terdampak dan gulung tikar.

Perusahaan yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved