Selebritis
Pengakuan Joddy di Depan Orang Tuanya, Menangis Tak Percaya Kenapa yang Meninggal Vanessa dan Bibi
Bahkan Endang meminta maaf dan tak memungkiri, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi adalah kelalaian Joddy sebagai sopir.
TRIBUNCIREBON.COM - Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana buka suara soal keterlibatan anaknya dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
Bahkan Endang meminta maaf dan tak memungkiri, kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi adalah kelalaian Joddy sebagai sopir.
"Musibah yang terjadi pada almarhumah mba Vanessa Angel dan alharhum mas Bibie atas kelalaian anak kami atas kesalahan anak kami, Tubagus Muhammad Joddy," kata Endang kepada TribunnewsBogor.com, Senin (15/11/2021).
Endang juga menyampaikan pesannya kepada pengemudi-pengemudi agar bijak saat berkendara di jalan tol.
Baca juga: Pengakuan Dosa Joddy Atas Kecelakaan yang Membuat Vanessa Angel & Bibi Wafat, Ayah Joddy Minta Maaf
"Kesalahan sedikitpun akan mengakibatkan orang lain meninggal atau luka-luka," katanya sambil gemetar menarik nafas panjang.
Saat ini Joddy sedang menjalani proses hukum yang sudah mencapai tahap penyidikan di Mapolres Jombang.
"Mungkin di balik kejadian ini ada hikmahnya," pungkasnya sambil berkaca-kaca.
Ayah Tubagus Joddy mengungkapkan penyesalan anaknya atas kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Disebutkan Tubagus Endang Lesmana, putranya itu siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disebutkan sang ayah lantaran Joddy menyayangi Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan keluarganya.
"Untuk penyesalan, untuk tanggung jawab Joddy pada orang yang dicintainya. Pada orang yang disayanginya," tutur ayah Joddy, kepada TribunnewsBogor.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ayah Joddy Akhirnya Muncul, Minta Maaf Atas Kesalahan Anaknya
Pengakuan Joddy
Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur itu pada 4 November 2021.
Dia ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, akibat kelalaiannya.
Akibatnya, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.