Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang

SOAL Tersangka Kasus Subang Polda Jabar Jelaskan Begini, Hari Ini Polisi Gelar Analisis dan Evaluasi

Erdi mengatakan, hingga kini kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut masih dalam konsumsi penyidikan.

Editor: dedy herdiana
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Polres Subang yang dibantu Polda Jabar dan Mabes Polri masih terus berupaya untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pengusutan kasus ini dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi secara maraton.

Selain itu upaya analisis dan evaluasi pun dilakukan untuk mengungkap siapa tersangka dalam kasus Subang tersebut.

"Hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Subang, sementara ini sudah ada peningkatan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sekarang sudah berjumlah 55 orang saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui TribunJabar.id di Mako Brimob Cikeruh, Jatinangor, Sumedang, Minggu (14/11/2021).

Baca juga: Kasus Subang Belum Selesai Juga, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

Selain itu, Erdi menyebut kepolisian bakal menggelar analisis dan evaluasi (Anev) terkait kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

"Insya Allah, hari Senin (15/11/2021) besok, kita akan melakukan anev lagi," ucapnya.

Erdi meminta masyarakat bersabar menunggu hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tersebut.

"Terkait penentuan siapa pelakunya, kami mohon masyarakat bersabar, karena betul-betul perlu kehati hatian dan ini menyangkut nyawa orang dan hak asasi manusia," tuturnya.

"Percayakan kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, baik di olah TKP, maupun pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, " kata Erdi, menambahkan.

Erdi mengatakan, hingga kini kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut masih dalam konsumsi penyidikan.

Baca juga: Nasib Sekolah Milik Yosef Usai Kasus Subang, Tak Beroperasi, Kini Akan Segera Dibuka Kembali

"Kita tidak bisa menyampaikan semuanya, karena penyidik sedang fokus untuk mengungkap semua ini. Nanti hasil gelar dua mingguan, dan prioritas saksi yang dimintai keterangannya pasti akan kami sampaikan," kata dia.

"Intinya, kita sudah mencoba untuk menemukan beberapa hal yanng menyangkut keterangan-keterangan yang sekiranya akan mengarah kepada tersangka dengan dikaitkan dengan petunjuk dan bukti bukti lainnya," ucapnya.

Yosef bantah masuk TKP

Pihak Yosef membantah tuduhan Yoris mengenai masuk ke TKP kasus Subang yang telah dipasang garis polisi setelah penemuan mayat korban, Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kliennya memang mendatangi rumah Amalia dan Tuti.

Ia tidak sendiri sebab Yosef datang bersama Mulyana, adik kandungnya.

Selian itu, ada pula Yoris yang menyaksikan kejadian tersebut.

Namun, Rohman membantah Yosef masuk ke rumah. Kliennya hanya menunggu di depan.

"Jadi begini, Pak Yosef itu enggak masuk ke rumah, Pak Yosef ada di luar rumah, yang masuk itu adiknya yaitu Pak Mulyana, itu juga kan didampingi langsung sama polisi," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef di Subang, Jumat (12/11/2021)

Adapun tujuan Yosef datang ke TKP kasus Subang adalah untuk membawa kucing peliharaan dan barang milik Amalia.

Barang yang dimaksud adalah paket belanjaan dari aplikasi belanja online.

Baca juga: 100 Hari, Yosef Ingin Kasus Subang Terungkap Sebelum 100 Hari, Akui Ambil 2 Barang Ini di TKP

"Nah di hari yang sama itu ternyata ada paket dari belanjaan online milik Amalia, jadi dibawa oleh Yosef," katanya.

Bahkan paket belanja itu diserahkan Yosef kepada Yoris. Artinya, Yoris mengetahui kejadian Yosef di TKP kasus Subang.

"Itu juga kan paketnya langsung di kasih ke Yoris, jadi intinya Yoris juga mengetahui bawa Pak Yosef itu tidak masuk ke rumah," katanya.

Korban Tuti dan Amalia ditemukan tidak bernyawa di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Yosef, suami Tuti adalah orang pertama yang menemukan kejanggalan di rumahnya.

Ia kemudian menghubungi Danu, keponakan Tuti untuk mengecek rumah sedangkan ia pergi ke kantor polisi.

Yoris yang merupakan anak Tuti juga diperiksa sebgai saksi dalam kasus ini.

Tuduhan Yoris Berawal dari Danu yang Masuk TKP Kasus Subang

Pernyataan-pernyataan dari saksi membuat kasus perampasan nyawa ibu dan anak semakin pelik. Pihak Danu mengatakan Yosef pun sempat masuk ke TKP kasus Subang.

Muhammad Ramdanu atau Danu dan Yosef adalah saksi sekaligus keluarga korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Yosef adalah suami Tuti dan ayah dari Amalia. Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti.

Danu telah mengakui masuk dan membersihkan kamar mandi TKP kasus Subang karena diminta Banpol berinisial U.

Ia menerobos garis polisi lantaran mengikuti ajakan oknum Banpol.

Baca juga: 85 Hari Kasus Subang Pelaku Masih Jadi Misteri, Yosef Desak Polisi Ungkap Sebelum Hari ke-100

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef sempat mengatakan kliennya yang merupakan pemilik tanah dan bangunan rumah yang menjadi TKP tidak leluasa masuk.

Atas hal itu, Rohman meminta Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka.

Terbaru, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyatakan Yosef dan adiknya Mulyana juga memasuki TKP kasus Subang.

Hal tersebut dilansir Tribunjabar.id dari kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (10/11/2021).

Keduanya masuk di hari yang sama seperti Danu, yakni 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia.

Yosef masuk ke rumah Tuti itu berdasarkan pernyataan Yoris, anak sulungnya.

Terkait pernyataan mengejutkan itu, Achmad Taufan mengatakan Yoris sudah melaporkannya ke polisi.

"Terkait Banpol ini memang harapan kita tetap diperiksa. Karena banpol itu kan temuan di tanggal 19. Bukan hanya banpol, Kang Yoris menambahkan dalam keterangannya bahwa di tanggal 19 bukan hanya Danu yang masuk ke TKP, ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana. Itu disaksikan Yoris dan sudah kita laporkan ke polisi juga untuk diusut," katanya.

Berdasarkan penuturan pengacara Danu, Yosef datang tidak di jam yang sama dengan Danu.

Yosef datang sekitar sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dalam keterangan Pak Yoris, ada juga barang yang dibawa Pak Yosef. Mesti ditindak lanjuti penyidik," ujarnya.

Yoris mengetahui tindakan ayahnya itu karena ia juga berada di TKP kasus Subang namun ia tidak masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Blak-blakan Yosef, Hampir 3 Bulan Polres Subang Belum Bisa Ungkap Pelaku Perampasan Nyawa Amalia

Saat itu, Yoris berencana mengambil mobil Yaris namun mendapati Yosef masuk ke rumah.

"Waktu itu Pak Yoris diminta mengambil mobil Yaris. Tapi sampai sana, sampai TKP, Pak Yoris tidak masuk ke dalam rumah tapi yang masuk ke dalam rumah Pak Yosef dan Pak Mul," ujar Achmad Taufan.

Pengacara Danu itu juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Yosef beberapa waktu lalu.

Ia merasa permintaan Danu ditetapkan sebagai tersangka berlebihan.

Apalagi Yosef diduga juga memasuki TKP kasus Subang seperti Danu.

"Kalau ada statemnet dari pengacara Pak Yosef yang meminta segera Danu dan banpol jadi tersangka menurut kami terlalu berlebihan karena yang mampu menentukan itu polisi dan penyidik."

"Tanggal 19 itu kejadian Danu masuk ke dalam TKP itu murni diminta banpol, yang buka pintu banpol, yang bawa kuncinya banpol," tambahnya.

Baca juga: TERUNGKAP, Vanessa Angel Punya Sesuatu yang Bakal Diberikan pada Gala Sky Jika Sudah Dewasa Nanti

Baca juga: KISAH PSK Muda di Pangandaran Ingin Insaf Tapi Harus Rawat Anak dan Ibunya, Ada yang Mau Bantu?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved