Panglima TNI

KSAL Yudo Margono Digadang-gadang Bakal Tempati Jabatan Wakil Panglima TNI, Tapi Ini Kata Pengamat

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana)
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). 

TRIBUNCIREBON.COM - Benarkah akan ada jabatan Wakil Panglima TNI di periode kali ini?

Berikut ini jawaban dari pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI.

Isu tersebut mencuat setelah Laksamana Yudo Margono tidak terpilih sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan).
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). ((TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana))

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menilai jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya tak perlu diisi alias dikosongkan. 

Diketahui, pengisian kursi Wakil Panglima TNI itu dimaksudkan untuk mengakomodasi KSAL Laksamana Yudo Margono yang gagal terpilih menjadi Panglima TNI.

“Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," kata Jamil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Menurut Jamil, jabatan Wakil Panglima TNI yang rumornya bakal diberikan kepada Laksamana TNI Yudo Margono tersebut jelas-jelas merupakan pertimbangan politik.

Dampaknya, kata dia, profesionalisme TNI akan terusik.

Baca juga: Jokowi Berpotensi Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI pada Rabu Depan, Ini Alasannya

Sebab, jabatan tersebut bukan lagi jabatan bergengsi untuk ditempati perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Secara administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik KSAD, KSAL, ataupun KSAU yang bertanggung jawab terhadap komando dan pengembangan di setiap matra masing-masing.

"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini sebagai jenderal bintang empat," ucap Jamil.

Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya dijabat oleh jenderal bintang tiga sebagai promosi.

Jamil menuturkan, jabatan Wakil Panglima TNI ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil.

Baca juga: Anak Buah Andika Perkasa Ini Jadi Korban KKB Papua & Kena Covid-19, Begini Reaksi Sang Jenderal

Karena itu, dia menilai, tanpa jabatan wakil panglima yang selama ini telah berjalan, TNI pun tetap solid.

Ia menyarankan wacana mengisi posisi Wakil Panglima TNI sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN. Apalagi, saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. 

Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

Ia menjelaskan, dasar hukum posisi jabatan Wakil Panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo

Pada Perpres tersebut, tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Serta, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: Anak Buah Andika Perkasa Ini Siap Ditugaskan ke Papua, Tapi Dibatalkan oleh Sang Jenderal karena Ini

Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.

Berita lain terkait Panglima TNI

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved