Panglima TNI
KSAL Yudo Margono Digadang-gadang Bakal Tempati Jabatan Wakil Panglima TNI, Tapi Ini Kata Pengamat
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil.
Baca juga: Anak Buah Andika Perkasa Ini Jadi Korban KKB Papua & Kena Covid-19, Begini Reaksi Sang Jenderal
Karena itu, dia menilai, tanpa jabatan wakil panglima yang selama ini telah berjalan, TNI pun tetap solid.
Ia menyarankan wacana mengisi posisi Wakil Panglima TNI sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN. Apalagi, saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran.
Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.
Ia menjelaskan, dasar hukum posisi jabatan Wakil Panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Perpres tersebut, tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: Anak Buah Andika Perkasa Ini Siap Ditugaskan ke Papua, Tapi Dibatalkan oleh Sang Jenderal karena Ini
Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.