Panglima TNI

KSAL Yudo Margono Digadang-gadang Bakal Tempati Jabatan Wakil Panglima TNI, Tapi Ini Kata Pengamat

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana)
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). 

TRIBUNCIREBON.COM - Benarkah akan ada jabatan Wakil Panglima TNI di periode kali ini?

Berikut ini jawaban dari pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga.

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono digadang-gadang bakal ditunjuk menjadi Wakil Panglima TNI.

Isu tersebut mencuat setelah Laksamana Yudo Margono tidak terpilih sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan).
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan). ((TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana))

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menilai jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya tak perlu diisi alias dikosongkan. 

Diketahui, pengisian kursi Wakil Panglima TNI itu dimaksudkan untuk mengakomodasi KSAL Laksamana Yudo Margono yang gagal terpilih menjadi Panglima TNI.

“Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," kata Jamil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Menurut Jamil, jabatan Wakil Panglima TNI yang rumornya bakal diberikan kepada Laksamana TNI Yudo Margono tersebut jelas-jelas merupakan pertimbangan politik.

Dampaknya, kata dia, profesionalisme TNI akan terusik.

Baca juga: Jokowi Berpotensi Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI pada Rabu Depan, Ini Alasannya

Sebab, jabatan tersebut bukan lagi jabatan bergengsi untuk ditempati perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Secara administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik KSAD, KSAL, ataupun KSAU yang bertanggung jawab terhadap komando dan pengembangan di setiap matra masing-masing.

"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini sebagai jenderal bintang empat," ucap Jamil.

Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya dijabat oleh jenderal bintang tiga sebagai promosi.

Jamil menuturkan, jabatan Wakil Panglima TNI ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved