Politik

LBH Jakarta Nilai Jenderal Andika Dipilih Jokowi Jadi Panglima TNI karena Faktor Mertua, Ini Katanya

Jokowi dinilai LBH Jakarta memiliki kedekatan khusus dengan mertua Jenderal Andika Perkasa, yakni Hendropriyono.

Editor: Mumu Mujahidin
(Sumber: Dok Sekretariat Presiden)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berolahraga bersama KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri), KSAL Laksamana Yudo Margono (tengah), dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo saat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020). 

"Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

Burhan mengungkapkan, perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar, di antaranya Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya."

"Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu."

"Tapi Makassar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali."

"Dan diputuslah bebas oleh pengadilan militer itu," beber Burhan.

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya.

Karena, semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat."

"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan."

"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini, Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," tutur Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakam, ketika itu ia menyampaikan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat, pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved